“Bagi pegawai yang WFH, sistem absensi dilakukan dengan aplikasi mobile dan wajib memakai pakaian dinas. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Etty.
Hingga hari pertama pelaksanaan WFH bagi ASN di DKI Jakarta berlangsung, Etty menuturkan bahwa belum ada laporan dari masyarakat terkait penerapan kebijakan ini.
Hal ini berarti adanya respon positif di awal penerapan sistem kerja WFH-WFO bagi para ASN DKI Jakarta, sehingga dapat dijadikan momentum dalam mendukung komitmen Pemprov untuk memperbaiki kualitas udara ibukota dan pengaturan lalu lintas terkait pelaksanaan KTT ASEAN Ke-43.
Lalu, meningkatkan efisiensi kerja dengan skema WFH-WFO serta tercipta lingkungan kerja yang produktif dan berkelanjutan.
“Kepatuhan terhadap ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan berkelanjutan,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta telah memerintahkan atasan para ASN yang menjalani WFH untuk mengawasi secara langsung dengan panggilan video di waktu-waktu tertentu dan pemberian tugas yang banyak.
Adapun kebijakan sistem kerja WFH sebesar 50 persen bagi ASN DKI Jakarta berlaku mulai 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023 dan meningkat menjadi 75 persen pada 4 – 7 September 2023 yang bertepatan dengan pelaksanaan KTT ASEAN Ke-43.***