Begini Ketentuan Absensi dan Pakaian Dinas Bagi ASN yang Jalani WFH, Langsung dari Sekretaris BKD DKI Jakarta

- 22 Agustus 2023, 11:00 WIB
Etty Agustijani, Sekretaris BKD DKI Jakarta
Etty Agustijani, Sekretaris BKD DKI Jakarta /bkddki.jakarta.go.id

BERITASOLORAYA.com– Mulai kemarin, 21 Agustus 2023 kebijakan bagi ASN DKI Jakarta untuk menjalani WFH (work from home) telah dilaksanakan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada 22 Agustus 2023, kebijakan WFH para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini tertuang dalam SE (Surat Edaran) Sekretaris Daerah No. 34 Tahun 2023 mengenai Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah (WFH).

Meskipun sebanyak 50 persen ASN DKI Jakarta yang berada di Perangkat Daerah atau Biro dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat melaksanakan WFH, Sekretaris BKD, Etty Agustijani mengatakan bahwa pihaknya menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan.

Baca Juga: ASN DKI Jakarta Jalankan WFH Hari Ini, Bagaimana dengan Karyawan Swasta? Pj Gubernur Beri Penjelasan

Dirinya juga menjelaskan mengenai ketentuan absensi dan pakaian dinas bagi ASN DKI Jakarta yang sedang menjalani WFH tetap dilakukan.

Pertama, mengenai sistem absensi ASN DKI Jakarta yang WFH dilakukan dengan menggunakan aplikasi mobile.

Kemudian, mengenai pakaian dinas, ASN DKI Jakarta yang melaksanakan sistem kerja dari rumah tetap diwajibkan memakai pakaian dinas.

Baca Juga: ASN di DKI Jakarta Mulai WFH Besok, Instruksi Pj Gubernur: Video Call dan Dikasih PR Kerja yang Banyak

Apabila ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar, maka ASN DKI Jakarta yang menjalani WFH tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Bagi pegawai yang WFH, sistem absensi dilakukan dengan aplikasi mobile dan wajib memakai pakaian dinas. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Etty.

Hingga hari pertama pelaksanaan WFH bagi ASN di DKI Jakarta berlangsung, Etty menuturkan bahwa belum ada laporan dari masyarakat terkait penerapan kebijakan ini.

Baca Juga: Setelah Pemprov, Dinas LH DKI Jakarta Larang Seluruh ASN dan PJLP Bawa Kendaraan Bermotor Sekali dalam Sepekan

Hal ini berarti adanya respon positif di awal penerapan sistem kerja WFH-WFO bagi para ASN DKI Jakarta, sehingga dapat dijadikan momentum dalam mendukung komitmen Pemprov untuk memperbaiki kualitas udara ibukota dan pengaturan lalu lintas terkait pelaksanaan KTT ASEAN Ke-43.

Lalu, meningkatkan efisiensi kerja dengan skema WFH-WFO serta tercipta lingkungan kerja yang produktif dan berkelanjutan.

“Kepatuhan terhadap ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan berkelanjutan,” tuturnya.

Baca Juga: MenPAN RB Beri Instruksi ASN DKI Jakarta WFH dan WFO selama KTT ASEAN, Instansi Pemerintah Perlu Lakukan Ini

Diketahui sebelumnya bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta telah memerintahkan atasan para ASN yang menjalani WFH untuk mengawasi secara langsung dengan panggilan video di waktu-waktu tertentu dan pemberian tugas yang banyak.

Adapun kebijakan sistem kerja WFH sebesar 50 persen bagi ASN DKI Jakarta berlaku mulai 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023 dan meningkat menjadi 75 persen pada 4 – 7 September 2023 yang bertepatan dengan pelaksanaan KTT ASEAN Ke-43.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah