BERITASOLORAYA.COM - Para pelamar yang terdiri dari pelamar umum dan guru-guru honorer yang hendak mengikuti pengadaan PPPK 2023, wajib tahu ketentuan cuti bagi PPPK.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kemenpan RB dalam Youtube Kementerian PANRB, seperti halnya yang telah dilansir BeritaSoloRaya.com. Para pelamar PPPK 2023 dapat mengetahui ketentuan seperti apa yang diatur oleh pemerintah terkait dengan cuti.
Hal yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat, termasuk pelamar PPPK 2023 sendiri adalah, ketentuan mengenai cuti bagi PNS dan PPPK sebenarnya memiliki perbedaan.
Lalu, apa perbedaan yang mendasar dari kedua jenis kepegawaian ASN tersebut? Artikel ini akan membahas informasi cuti yang harus disimak oleh pelamar PPPK 2023.
Cuti bagi PNS sendiri terdapat cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti sebab sebuah alasan yang penting, cuti bersama, hingga cuti dengan alasan di luar tanggungan negara, totalnya ada 7 jenis cuti.
Namun, cuti bagi PPPK menurut PP No. 49 Tahun 2018, pegawai PPPK memiliki 4 jenis cuti saja. Bahkan, untuk ketentuan cuti bagi guru PNS dan guru PPPK sendiri memiliki perbedaan.
Dikatakan oleh PP No. 11 Tahun 2017, bahwa guru PNS di suatu satuan pendidikan serta dosen di perguruan tinggi yang mendapat liburan (cuti) berdasarkan peraturan perundang-undangan, bisa diberi cuti tahunan.