SEMUA PELAMAR PPPK 2023 HARUS TAHU, Berikut Ketentuan Cuti Bagi PPPK, Ternyata Beda Banget sama PNS…

- 22 Agustus 2023, 11:36 WIB
ilustrasi. Kemenpan RB jelaskan perbedaan cuti PNS dan cuti bagi PPPK, para pelamar PPPK 2023 harus tahu ini.
ilustrasi. Kemenpan RB jelaskan perbedaan cuti PNS dan cuti bagi PPPK, para pelamar PPPK 2023 harus tahu ini. /dok. Youtube Kemenpan RB

BERITASOLORAYA.COM - Para pelamar yang terdiri dari pelamar umum dan guru-guru honorer yang hendak mengikuti pengadaan PPPK 2023, wajib tahu ketentuan cuti bagi PPPK.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kemenpan RB dalam Youtube Kementerian PANRB, seperti halnya yang telah dilansir BeritaSoloRaya.com. Para pelamar PPPK 2023 dapat mengetahui ketentuan seperti apa yang diatur oleh pemerintah terkait dengan cuti.

Hal yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat, termasuk pelamar PPPK 2023 sendiri adalah, ketentuan mengenai cuti bagi PNS dan PPPK sebenarnya memiliki perbedaan.

Lalu, apa perbedaan yang mendasar dari kedua jenis kepegawaian ASN tersebut? Artikel ini akan membahas informasi cuti yang harus disimak oleh pelamar PPPK 2023.

Baca Juga: SELAMAT, Tenaga Honorer Kategori Ini Saat Diangkat Jadi PPPK Bisa Duduk di Posisi Full Time Lho! Siapa Saja?

Cuti bagi PNS sendiri terdapat cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti sebab sebuah alasan yang penting, cuti bersama, hingga cuti dengan alasan di luar tanggungan negara, totalnya ada 7 jenis cuti.

Namun, cuti bagi PPPK menurut PP No. 49 Tahun 2018, pegawai PPPK memiliki 4 jenis cuti saja. Bahkan, untuk ketentuan cuti bagi guru PNS dan guru PPPK sendiri memiliki perbedaan.

Dikatakan oleh PP No. 11 Tahun 2017, bahwa guru PNS di suatu satuan pendidikan serta dosen di perguruan tinggi yang mendapat liburan (cuti) berdasarkan peraturan perundang-undangan, bisa diberi cuti tahunan.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Sumber: YouTube KemenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x