RESMI, PNS dan PPPK Jakarta Wajib Sesuaikan Waktu Kerja Jelang dan Saat KTT ASEAN ke 43. Bagaimana Jelasnya?

- 18 Agustus 2023, 19:54 WIB
Ilustrasi penyesuaian jam kerja PNS dan PPPK Jakarta
Ilustrasi penyesuaian jam kerja PNS dan PPPK Jakarta /Tangkap layar jakarta.go.id

BERITASOLORAYA.com – Sebuah surat edaran (SE) bagi PNS dan PPPK Jakarta telah dikeluarkan oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas. SE tersebut dirilis berkaitan dengan akan berlangsungnya KTT ASEAN ke 43 untuk tahun 2023 ini.

Diketahui, SE bagi PNS dan PPPK tersebut bernomor 17/2023 dan ditandatangani Menpan RB di Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Dalam SE tersebut PNS dan PPPK Jakarta diminta untuk melakukan penyesuaian jam kerja dengan arahan dari pimpinannya serta didasarkan pada Peraturan Presiden No.21 tahun 2023.

Sesuai dengan perihal SE, para PNS dan PPPK Jakarta diminta melakukan penyesuaian hari dan jam kerja selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN pada tanggal 5-7 September 2023.

Baca Juga: Perbandingan Nokia C210 dan Samsung Galaxy F04: HP Murah tapi Tangguh

Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa dikeluarkannya SE tersebut merupakan tindak lanjut terhadap arahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan dukungan saat persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN.

"Dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," kata Anas.

Penyesuaian hari dan jam kerja ASN tersebut akan diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan daerah yang bertempat di DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x