Tidak Cukup Aturan WFH bagi ASN, Ketua Dewan Ungkap PR Lain Pemprov DKI Jakarta untuk Atasi Polusi Udara

- 22 Agustus 2023, 12:48 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dr. (H.C) Puan Maharani.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dr. (H.C) Puan Maharani. /dpr.go.id

BERITASOLORAYA.com– Ternyata, tidaklah cukup penerapan aturan WFH (work from home) bagi para ASN untuk mengurangi polusi udara di DKI Jakarta yang kian memburuk.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman DPR RI pada 22 Agustus 2023, menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani penerapan kebijakan WFH bagi ASN guna mengurangi polusi udara haruslah diiringi dengan kebijakan lain.

Dengan demikian, ada PR (pekerjaan rumah) atau tugas selanjutnya yang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara di wilayahnya.

Baca Juga: Begini Ketentuan Absensi dan Pakaian Dinas Bagi ASN yang Jalani WFH, Langsung dari Sekretaris BKD DKI Jakarta

Puan, selaku Ketua Dewan menjabarkan satu per satu langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara di ibukota.

Pertama, yaitu meminimalisir pergerakan kendaraan bermotor. Seperti yang diketahui bahwa kendaraan bermotor berbahan bakar fosil menjadi penyumbang gas karbon yang mencemari udara.

Pemprov DKI dapat melakukan promosi penggunaan transportasi publik/ umum seperti KRL, bus Transjakarta, LRT, dan MRT untuk membatasi pergerakan kendaraan bermotor.

Baca Juga: ASN DKI Jakarta Jalankan WFH Hari Ini, Bagaimana dengan Karyawan Swasta? Pj Gubernur Beri Penjelasan

“Usai penerapan WFH bagi ASN, pemerintah punya pekerjaan lain, yakni meminimalisir pergerakan kendaraan bermotor yang menjadi penyumbang gas karbon yang mencemari udara,” kata Puan.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x