Berkas-berkas tersebut bisa dilihat dalam Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 dan pada Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.
PPPK tenaga teknis 2022 harus memastikan bahwa berkas-berkasnya tidak ada yang tidak sesuai, seperti di akta kelahiran ada huruf atau suatu tanda, tetapi di ijazah nya tanda tersebut tidak tertera dalam namanya.
Baca Juga: WADUH, Seleksi PPPK Teknis 2022 Akan Dilakukan Direformulasi, Honorer Wajib Simak...
Hal lainnya, adalah penyebutan jenis kepegawaian ‘PPPK’ dalam surat pernyataan 5 poin, pada poin 2 dan poin 3. Sebab, penyebutan ‘PPPK’ tersebut adalah pembeda antara surat pernyataan bagi CPNS dan surat pernyataan bagi PPPK.
Selain itu, peserta PPPK tenaga teknis 2022 juga harus memastikan kalau datanya sudah ditandatangani oleh PPK, seperti gubernur atau bupati/wali kota.
Jika, hal-hal di atas belum terpenuhi, BKN terpaksa mengembalikan dokumen pengusulan NIP untuk diperbaiki. Otomatis, proses penetapan NIP bagi PPPK tenaga teknis 2022 akan semakin lama.***