BERITASOLORAYA.com– Muhammad Tito Karnavian, selaku Menteri dalam Negeri (Mendagri) akhirnya pada tanggal 22 Agustus 2023 kemarin resmi menerbitkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) untuk atasi polusi udara, fenomena yang saat ini sedang terjadi.
Inmendagri No. 2 Tahun 2023 antara lain berisi instruksi – instruksi terkait kebijakan yang harus dilakukan Pemda sampai dengan pelaporan terkait penanganan polusi udara di wilayah Jabodetabek.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang diakses 24 Agustus 2023, Inmendagri yang diterbitkan Tito Karnavian berlaku sejak dikeluarkannya sampai waktu yang ditentukan setelah dilakukannya evaluasi atas kebijakan ini.
Berikut ini isi Inmendagri No. 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek yang dirangkum menjadi 13 bagian, mulai dari kebijakan sampai pelaporannya.
1. Penyesuaian Sistem Kerja
Pada bagian ini instruksi yang diberikan yakni penerapan WFH-WFO bagi ASN, karyawan BUMN, BUMD, swasta, hingga pelaku usaha dengan persentase 50:50/ disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi/ modifikasi (shift) dengan berpedoman pada kebijakan dari kementerian terkait.
Namun, instruksi untuk penerapan WFH-WFO tidak berlaku bagi pihak-pihak yang berada pada pelayanan esensial dan memberikan pelayanan publik secara langsung.
2. Pembatasan Penggunaan Kendaraan Bermotor
Diinstruksikan pada bagian ini para ASN, karyawan BUMN, BUMD, swasta, maupun masyarakat di wilayah Jabodetabek untuk mengoptimalkan penggunaan transportasi umum bila melakukan aktivitas di luar rumah/ WFO.