Isi Inmendagri yang Diterbitkan Tito Karnavian untuk Atasi Polusi Udara, Mulai dari Kebijakan sampai Pelaporan

- 24 Agustus 2023, 15:27 WIB
Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian yang terbitkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek.
Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian yang terbitkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek. /@titokarnavian

BERITASOLORAYA.com– Muhammad Tito Karnavian, selaku Menteri dalam Negeri (Mendagri) akhirnya pada tanggal 22 Agustus 2023 kemarin resmi menerbitkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) untuk atasi polusi udara, fenomena yang saat ini sedang terjadi.

Inmendagri No. 2 Tahun 2023 antara lain berisi instruksi – instruksi terkait kebijakan yang harus dilakukan Pemda sampai dengan pelaporan terkait penanganan polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang diakses 24 Agustus 2023, Inmendagri yang diterbitkan Tito Karnavian berlaku sejak dikeluarkannya sampai waktu yang ditentukan setelah dilakukannya evaluasi atas kebijakan ini.

Baca Juga: 7 Poin Pokok Inmendagri untuk Atasi Polusi Udara Ibukota, Dorong Karyawan Swasta Terapkan WFH-WFO seperti ASN

Berikut ini isi Inmendagri No. 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek yang dirangkum menjadi 13 bagian, mulai dari kebijakan sampai pelaporannya.

1. Penyesuaian Sistem Kerja

Pada bagian ini instruksi yang diberikan yakni penerapan WFH-WFO bagi ASN, karyawan BUMN, BUMD, swasta, hingga pelaku usaha dengan persentase 50:50/ disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi/ modifikasi (shift) dengan berpedoman pada kebijakan dari kementerian terkait.

Namun, instruksi untuk penerapan WFH-WFO tidak berlaku bagi pihak-pihak yang berada pada pelayanan esensial dan memberikan pelayanan publik secara langsung.

Baca Juga: 8 Cara Terbaik Melindungi Diri dari Polusi Udara yang Sedang Mengintai, Nomor 4 Sering Tidak Disadari

2. Pembatasan Penggunaan Kendaraan Bermotor

Diinstruksikan pada bagian ini para ASN, karyawan BUMN, BUMD, swasta, maupun masyarakat di wilayah Jabodetabek untuk mengoptimalkan penggunaan transportasi umum bila melakukan aktivitas di luar rumah/ WFO.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x