Info CPNS dan PPPK Kejaksaan 2023, Ternyata Ini lho Tugas dan Wewenang Jaksa, Anak Jurusan Hukum Harus Tahu

- 24 Agustus 2023, 19:27 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK kejaksaan
Ilustrasi CPNS dan PPPK kejaksaan /Biro pers setpres /



BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran CPNS dan PPPK Kejaksaan tahun 2023 akan dimulai tak sampai satu bulan lagi. Baru-baru ini, Kejaksaan RI, melalui Instagram @biropegkejaksaan membagikan informasi tentang tugas seorang jaksa. Sebagai informasi, ada 8.905 formasi yang dibuka Kejaksaan RI. Bagi kamu yang berlatar pendidikan jurusan hukum, pasti mendapat peluang besar untuk masuk dalam formasi ini.

Untuk CPNS, formasi yang dibuka adalah sebesar 7.846. Sedangkan sisanya, PPPK dengan formasi sebesar 249. Formasi ini tidak menutup kemungkinan juga membuka peluang dibutuhkannya posisi jaksa.

Lalu apa saja tugas dan wewenang jaksa?

Baca Juga: DJ Verny Hasan Posting Foto Anak di TikTok, Banjir Komentar Netizen, Sebut Soal Kemiripan

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun Instagram @biropegkejaksaan, Kejaksaan RI menjelaskan tugas seorang jaksa sebagai berikut:

1. Jaksa adalah mereka yang termasuk dalam aparatur penegak hukum juga ahli hukum yang memiliki fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, antara lain:

- Penyelidikan

- Penyidikan

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah