ALHAMDULILLAH, Ada Kabar Baik Buat PPPK, Segera Naik Gaji, Dapat Jaminan Pensiun dan JHT di 2023...

- 25 Agustus 2023, 05:00 WIB
Telah resmi diumumkan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 oleh BKN.
Telah resmi diumumkan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 oleh BKN. /bkn.go.id

 

BERITASOLORAYA.com - Berita gembira bagi PPPK di seluruh Indonesia, karena Menteri PANRB siap untuk menaikan gaji, mendapatkan pensiun sampai JHT di tahun 2023 ini.

Pemerintah lewat Kementerian PANRB akan memberikan kado indah bagi PPPK setelah sebelumnya PNS sudah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% dari Presiden Jokowi.

Tentunya kabar kenaikan gaji sampai mendapatkan dana pensiun menjadi kabar baik yang paling dinantikan oleh PPPK di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tidak Banyak Orang Tahu, Inilah Dinas Perdagangan Kota Solo dengan Layanan yang Dimilikinya…

Menteri PANRB, Azwar Anas sudah mengeluarkan regulasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 yang berisikan tentang kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK.

Tapi, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK jika ingin mendapatkan kenaikan gaji yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Dua syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK adalah:

1. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang mempunyai masa kerja lebih dari dua tahun. 

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x