Baca Juga: WAJIB TAHU, Solo dan Wonogiri Sudah Bisa Terhubung Dengan Naik Bus Ini, Simak Selengkapnya…
2. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK kalau sudah memenuhi syarat yang berlaku seperti mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang aturannya ada di PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023.
Tapi, syarat di atas tidak berlaku bagi PPPK golongan V karena kenaikan gaji berkala untuk pertama kali hanya PPPK yang mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun saja.
Selain mendapatkan kabar baik soal kenaikan gaji PPPK, Kementerian PANRB juga akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 soal ASN.
Baca Juga: CUKUP UNIK, Ayah Kapten Persebaya Surabaya Ini Jadi Pelatih Arema FC, Simak Selengkapnya…
Salah satu yang akan direvisi adalah tentang jaminan pensiun PPPK sehingga nantinya akan mendapatkan uang pensiun seperti PNS.
PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.
Kementerian PANRB akan melakukan perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta anggara agar sistem bisa menjadi adil dan kompetitif.
Jadi, itulah tiga kabar baik yang didapatkan oleh PPPK di tahun 2023 ini, selamat. ***