Dua syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK adalah:
1. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang mempunyai masa kerja lebih dari dua tahun.
2. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK kalau sudah memenuhi syarat yang berlaku seperti mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang aturannya ada di PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023.
Baca Juga: WAJIB TAHU, Solo dan Wonogiri Sudah Bisa Terhubung Dengan Naik Bus Ini, Simak Selengkapnya…
Selain dapat kado indah soal kenaikan gaji, Kementerian PANRB juga akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Salah satu aturan yang sedang diperjuangkan oleh Kementerian PANRB adalah jaminan pensiun PPPK.
Sebelumnya, PPPK memang tidak mendapatkan jaminan pensiun yang tidak seperti PNS yang sudah mendapatkan jaminan uang pensiun dari Taspen setiap bulan.
Baca Juga: CUKUP UNIK, Ayah Kapten Persebaya Surabaya Ini Jadi Pelatih Arema FC, Simak Selengkapnya…
Dengan kebijakan baru nanti, PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan menggunakan skema defined contribution.
Dengan begitu, PPPK yang sudah pensiun bisa tenang dan sejahtera ketika menghadapi hari tua, karena mendapatkan jaminan pensiun berupa uang tunai dari pemerintah langsung.