Kabar Gembira! Presiden Jokowi Berikan Kado Spesial Bagi PPPK di Akhir Masa Jabatan, Dapat Kenaikan Gaji dan..

- 25 Agustus 2023, 06:15 WIB
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti.
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti. /tangkapan layar youtube.com/Sekretariat Presiden/youtube.com/Sekretariat Presiden

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi PPPK karena Presiden Jokowi akan memberikan kado spesial di akhir masa jabatan yang tinggal satu tahun lagi.

Kado spesial dari Presiden Jokowi kepada PPPK merupakan keinginan setiap PPPK di seluruh Indonesia yang dari sejak lama sekali.

Kado indah dari Jokowi tersebut merupakan kenaikan gaji bagi PPPK di tahun 2023 ini yang tentunya menjadi kabar baik yang paling dinantikan.

Baca Juga: Tidak Banyak Orang Tahu, Inilah Dinas Perdagangan Kota Solo dengan Layanan yang Dimilikinya…

Setelah PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% dari Presiden Jokowi, kini PPPK akan juga merasakan nikmatinya mendapatkan kenaikan gaji.

Kabar kenaikan gaji bagi PPPK ini disampaikan langsung oleh Menteri PANRB, Azwar Anas yang sudah mengeluarkan regulasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 yang berisikan Kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK.

Dalam regulasi tersebut, kenaikan gaji PPPK harus memenuhi dua syarat agar bisa mendapatkan kenaikan gaji.

Baca Juga: DIPERPANJANG, Cek Tanggal Perubahan Jadwal Pengisian DRH dan Penetapan NI PPPK Tenaga Teknis 2022…

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x