Kedua, fokus utama advokasi pada penugasan sebagai Kepala Sekolah untuk Guru penggerak. Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah adalah dengan memiliki sertifikat Guru penggerak yang berarti mengikuti programnya terlebih dahulu.
Ketiga, lulusan PPG prajabatan sebagai pengganti Guru pensiun juga sebagai salah satu advokasi audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Dalam hal ini, Ganjar sangat memberikan dukungan kepada program Pendidikan Guru Penggerak, rekrutmen ASN PPPK Guru dan Kurikulum Merdeka.
Mengenai kebutuhan formasi pegawai PPPK jabatan fungsional Guru, pada tahun 2023 formasinya akan dimaksimalkan, terutama di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Begitu pula terkait penugasan Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah maupun pengangkatan lulusan PPG Prajabatan," katanya.
Adanya komitmen tersebut, Ganjar berharap persoalan di Jawa Tengah (Jateng) segera tuntas.***