BERITASOLORAYA.com - Presiden Jokowi memberikan tunjangan khusus dan tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di KPK sudah tertuang di dalam regulasi Peraturan Presiden Nomor 50 dan 51 Tahun 2023 soal Tunjangan Kinerja di KPK.
Tentu, pemberian tunjangan khusus dari Jokowi ini membuat PNS di KPK semakin makmur dan sejahtera dalam keuangannya.
Baca Juga: Tidak Banyak Orang Tahu, Inilah Dinas Perdagangan Kota Solo dengan Layanan yang Dimilikinya…
Untuk tunjangan kinerja, PNS di KPK akan mendapatkan penghasilan gaji dan juga tunjangan kinerja setiap bulannya.
Beran tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS di KPK sesuai dengan kelas jabatan masing-masing:
1. Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.00
Baca Juga: DIPERPANJANG, Cek Tanggal Perubahan Jadwal Pengisian DRH dan Penetapan NI PPPK Tenaga Teknis 2022…
2. Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500