MANTAP! PNS yang Bekerja di KPK Dapat Tunjangan Khusus dari Jokowi, Nominalnya Ada yang Capai Rp35 Juta!

- 25 Agustus 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi. KPK menyebut dugaan korupsi di Kemensos, negara dirugikan ratusan miliar, kini dalam tahap penyelidikan.
Ilustrasi. KPK menyebut dugaan korupsi di Kemensos, negara dirugikan ratusan miliar, kini dalam tahap penyelidikan. /


BERITASOLORAYA.com - Presiden Jokowi memberikan tunjangan khusus dan tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di KPK sudah tertuang di dalam regulasi Peraturan Presiden Nomor 50 dan 51 Tahun 2023 soal Tunjangan Kinerja di KPK.

Tentu, pemberian tunjangan khusus dari Jokowi ini membuat PNS di KPK semakin makmur dan sejahtera dalam keuangannya.

Baca Juga: Tidak Banyak Orang Tahu, Inilah Dinas Perdagangan Kota Solo dengan Layanan yang Dimilikinya…

Untuk tunjangan kinerja, PNS di KPK akan mendapatkan penghasilan gaji dan juga tunjangan kinerja setiap bulannya.

Beran tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS di KPK sesuai dengan kelas jabatan masing-masing:

1. Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.00

Baca Juga: DIPERPANJANG, Cek Tanggal Perubahan Jadwal Pengisian DRH dan Penetapan NI PPPK Tenaga Teknis 2022…

2. Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x