Dari jumlah sekitar 500 bengkel yang ada menyebut ada, lebih dari 300 bengkel terdaftar di aplikasi Jaki menyediakan layanan uji emisi gratis bagi kendaraan roda.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua saat ini baru terdapat 119 bengkel di wilayah DKI Jakarta yang telah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan tugas (Satgas) Uji Emisi DKI Jakarta melakukan razia bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi sejak 1 September 2023.
Satgas Uji Emisi DKI Jakarta terdiri dari personel Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan dibantu personel dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya serta Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.
Razia uji emisi akan menerbitkan surat tilang bagi pemilik kendaraan yang dinyatakan tidak lolos, dan merupakan salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara.
Razia uji emisi kendaraan bermotor merupakan penegakan hukum dari Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 66 Thn. 2020 terkait Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.***