Pensiunan PNS Akan Dapat Uang Rp6 Juta dari PT Taspen, Sri Mulyani Sudah Tetapkan Di Regulasi Ini

- 26 Agustus 2023, 05:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Antara

 


BERITASOLORAYA.com - Pensiunan PNS harus menyimak berita soal uang tunai yang akan diberikan oleh pemerintah dan sudah ditetapkan dalam regulasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Pensiunan PNS akan mendapatkan manfaat dari regulasi yang sudah dibuat oleh Sri Mulyani, dimana tidak hanya menguntungkan pensiunan PNS tapi juga keluarga pensiunan.

Selain gaji pokok bulanan, pensiunan PNS akan mendapatkan manfaat dana pensiun sebesar Rp6 juta yang sudah ditetapkan langsung oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran WFH 50 persen Selama KTT ASEAN, Bagian Mana Saja yang Dapat?

Beda dengan gaji pokok yang diberikan setiap bulan kepada pensiunan PNS, uang dengan besaran nominal Rp6 juta hanya diberikan oleh PT Taspen dalam kondisi tertentu.

Uang nominal Rp6 juta ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas jasa dan pengabdian yang sudah dilakukan oleh pensiunan PNS.

Di tahun 2023 ini, Sri Mulyani sudah mengeluarkan aturan PMK Nomor 23 Tahun 2023 untuk pensiunan PNS.

Baca Juga: 4 Jalan Tol Ini Tidak Boleh Dilintasi Angkutan Barang Selama KTT ASEAN, Ada Pengecualian…

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah