BERITASOLORAYA.com - Keinginan PPPK di seluruh Indonesia untuk mendapatkan jaminan pensiun akan berbuah manis setelah Menteri PANRB, Azwar Anas memastikan PPPK akan mendapatkan uang pensiun seperti PNS.
Selama ini, PPPK memang tidak mendapatkan jaminan pensiun dan tidak seperti PNS yang mendapatkan uang pokok pensiunan setiap bulan dari PT Taspen.
Setelah lama meminta kepada pemerintah, kini dalam waktu dekat PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun yang akan disahkan di dalam RUU ASN baru.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran WFH 50 persen Selama KTT ASEAN, Bagian Mana Saja yang Dapat?
Kementerian PANRB bersama dengan DPR sedang merumuskan skema iuran pensiun dan perhitungan rumus yang akan dituangkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara.
Iuran pensiun ini yang menjadi perhatian bersama pemerintah dan DPR agar semua PPPK bisa mendapatkan hak pensiun setelah tidak bekerja lagi.
Untuk jumlah nominalnya, Anas menjelaskan akan tergantung dengan usia pensiun PPPK tersebut dan lamanya kontrak PPPK di tempatk mereka bekerja.
Baca Juga: 4 Jalan Tol Ini Tidak Boleh Dilintasi Angkutan Barang Selama KTT ASEAN, Ada Pengecualian…