PNS Kembali Naik Gaji di Tahun Politik, Dari Zaman Soeharto Sampai Jokowi, Ternyata Ini Alasannya...

- 26 Agustus 2023, 06:05 WIB
Kehadiran Presiden Jokowi ke Medan untuk Tekan Angka Inflasi di Sumut
Kehadiran Presiden Jokowi ke Medan untuk Tekan Angka Inflasi di Sumut /Pemko Medan/Diskominfo


BERITASOLORAYA.com - Kebar kenaikan gaji PNS di tahun 2024, resmi diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 ketika rapat dengan DPR dalam membahas RABPN 2024.

Bisa dibilang, kebutuhan Jokowi ini merupakan kado indah di masa akhir jabatannya kepada PNS yang ada di seluruh indonesia.

Gaji PNS sudah resmi dinaikan oleh Jokowi sebesar 8% dan menjadi yang ketiga kalinya naik di 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran WFH 50 persen Selama KTT ASEAN, Bagian Mana Saja yang Dapat?

Selain kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri sebesar 8%, pensiunan ASN juga akan mendapatkan jatah kenaikan gaji yang lebih besar, yaitu 12%.

Kabar gembiranya lagi, selain mendapatkan kenaikan gaji, PNS masih tetap akan mendapatkan pembayaran gaji ke-13 dan THR di tahun depan.

Selama mencapai dua periode kekuasaan, Presiden Jokowi baru menaikan gaji PNS sebanyak dua kali, yaitu di tahun 2015 dan 2019.

Baca Juga: 4 Jalan Tol Ini Tidak Boleh Dilintasi Angkutan Barang Selama KTT ASEAN, Ada Pengecualian…

Bisa dibilang, dua dan kini ketiga kali kenaikan gaji PNS, selalu berdekatan dengan tahun politik.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x