PNS Kembali Naik Gaji di Tahun Politik, Dari Zaman Soeharto Sampai Jokowi, Ternyata Ini Alasannya...

- 26 Agustus 2023, 06:05 WIB
Kehadiran Presiden Jokowi ke Medan untuk Tekan Angka Inflasi di Sumut
Kehadiran Presiden Jokowi ke Medan untuk Tekan Angka Inflasi di Sumut /Pemko Medan/Diskominfo


BERITASOLORAYA.com - Kebar kenaikan gaji PNS di tahun 2024, resmi diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 ketika rapat dengan DPR dalam membahas RABPN 2024.

Bisa dibilang, kebutuhan Jokowi ini merupakan kado indah di masa akhir jabatannya kepada PNS yang ada di seluruh indonesia.

Gaji PNS sudah resmi dinaikan oleh Jokowi sebesar 8% dan menjadi yang ketiga kalinya naik di 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran WFH 50 persen Selama KTT ASEAN, Bagian Mana Saja yang Dapat?

Selain kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri sebesar 8%, pensiunan ASN juga akan mendapatkan jatah kenaikan gaji yang lebih besar, yaitu 12%.

Kabar gembiranya lagi, selain mendapatkan kenaikan gaji, PNS masih tetap akan mendapatkan pembayaran gaji ke-13 dan THR di tahun depan.

Selama mencapai dua periode kekuasaan, Presiden Jokowi baru menaikan gaji PNS sebanyak dua kali, yaitu di tahun 2015 dan 2019.

Baca Juga: 4 Jalan Tol Ini Tidak Boleh Dilintasi Angkutan Barang Selama KTT ASEAN, Ada Pengecualian…

Bisa dibilang, dua dan kini ketiga kali kenaikan gaji PNS, selalu berdekatan dengan tahun politik.

Bisa dibilang, kenaikan gaji tersebut merupakan cara seorang Presiden untuk menaikan popularitasnya agar bisa mendapatkan banyak pemilik.

Kenaikan gaji PNS di tahun PNS sudah sering terjadi dari masa pemerintahan Presiden Soerharto sampai ke Jokowi.

Baca Juga: Gak Takut Razia, 500 Bengkel di DKI Jakarta ini Menggratiskan Cek Uji Emisi Bahan Bakar

Setiap memasuki tahun politik dan pemilihan pilpres, pasti ada saja kabar kenaikan gaji PNS yang akan dilakukan pemerintah pertahanan.

Berikut ini adalah data tahun kenaikan gaji PNS yang selalu bertepatan dengan tahun politik:

A. Soeharto
- Tahun 1989: 15%
- Tahun 1995: 10%

Baca Juga: RESMI, Aturan Baru Vaksin Covid-19 Masa Endemi. Berlaku Sampai 31 Desember 2023, Selain 3 Kategori Ini Bayar?

B. Gusdur
- Tahun 2001: 270%

C. Megawati
- Tahun 2004: 15%

D. SBY
- 2008: 20%
- 2009: 15%
- 2010: 5%
- 2011 : 10%
- 2012: 10%
- 2013: 7%
- 2014: 6%

Baca Juga: SIAP-SIAP, Realme 11 NFC Harga 3 Jutaan Bakal Flash Sale 28 Agustus Mendatang, Cek Dulu Spesifikasinya

E. Jokowi
- 2015: 5%
- 2019: 5%
- 2024: 8%

Untuk alasan kenaikan gaji PNS, tentu menjadi hak dan alasan tersendiri bagi setiap Presiden jika menaikan gaji di tahun politik.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Resmi Dipecat Dari PDI Perjuangan, Buntut Dukungan Kepada Prabowo Capres Gerindra

Pastinya, PNS harus bersyukur karena permintaan kenaikan gaji didengarkan oleh pemerintah. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah