Uji Coba Razia Uji Emisi Diberlakukan di DKI Jakarta, 516 Pengendara Kena Tilang

- 26 Agustus 2023, 20:49 WIB
Razia Uji Emisi di Jakarta: Lebih dari 500 Pengendara Terkena Sanksi Tilang Teguran
Razia Uji Emisi di Jakarta: Lebih dari 500 Pengendara Terkena Sanksi Tilang Teguran /ANTARA

BERITASOLORAYA.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi bukti pelanggaran (tilang) kepada 516 pengendara kendaraan bermotor dalam Pemberlakuan uji coba razia uji emisi.

Pengendara kendaraan bermotor pada uji coba kali pertama ini yang tidak memenuhi ketentuan harus rela mendapatkan tilang dalam berbentuk teguran.

Disampaikan oleh Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, uji coba tilang uji emisi ini menjatuhkan tilang kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan tidak lolos uji emisi.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bulan September, Sudah Tahu Informasi Gaji Belum? Yuk Simak Dulu di Sini

Uji coba tilang uji emisi dilaksanakan di enam lokasi berbeda, tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

"Jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran sebanyak 516 kendaraan, terdiri dari kendaraan yang belum uji emisi dan kendaraan yang tidak lolos uji emisi di enam titik lokasi," ujar Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023, dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Ia menyampaikan dari 516 kendaraan yang terkena tilang tersebut, sebanyak 412 unit belum melaksanakan uji emisi sedangkan 104 unit lain tidak lolos uji emisi.

516 kendaraan yang terjerat tilang uji emisi terbagi di enam lokasi berbeda dengan rincian : di depan Terminal Blok M, Jakarta Selatan tilang sebanyak 94 teguran, di Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara 85 teguran.

Baca Juga: DIBUKA BULAN SEPTEMBER, Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Sudah Semakin Dekat Nih, Are You Ready?

Selanjutnya di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat 150 teguran, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur sebanyak 75 tilang teguran, Jalan Pemuda, Jakarta Timur 40 tilang teguran dan depan Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat 72 tilang teguran.

Jumlah itu berasal dari razia kepada 550 pengendara dengan pemberhentian secara acak dan langsung melaksanakan uji emisi di keenam titik uji coba wilayah DKI Jakarta.

"Kendaraan yang dihentikan dan dilakukan uji emisi sebanyak 550 kendaraan terdiri dari 263 kendaraan mobil dan 287 sepeda motor," ucap Asep.

Sebanyak 550 kendaraan yang diberhentikan secara acak itu, Asep menyampaikan 38 mobil dinyatakan tidak lolos uji emisi dan 225 mobil dinyatakan lolos.

Baca Juga: SIARAN LANGSUNG Timnas Indonesia vs Vietnam di Final Piala AFF U-23, Live Streaming di Link ini

Sedangkan, untuk motor terdapat sebanyak 66 motor yang tidak lolos uji emisi dan 221 motor yang dinyatakan lolos.

Sebelumnya, telah disampaikan oleh Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko jika razia tilang uji coba untuk uji emisi ini diadakan dengan maksud sosialisasi. 

Sarjono mengatakan, karena itu pemilik kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi tidak akan mendapat sanksi dari pihak kepolisian berupa denda.

Sanksi baru akan diberlakukan kepada masyarakat yang melanggar pada periode 1 September hingga 30 November 2023.

Baca Juga: JANGAN KETINGGALAN, Kemenag Jaring 4.000 Beasiswa Setiap Tahun Lho! Simak Informasinya di Sini

"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500 ribu," jelas Sarjoko.***

 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah