a. SK pengangkatan pertama menjadi guru, sebagai dasar untuk keterangan masa kerja.
b. Tanggal lahir guru tersebut sesuai dengan data pada e-KTP.
c. Sertifikat pendidikan telah diunggah dalam laman SIMPATIKA.
d. Tahun lulus dari jenjang pendidikan S-1/D-4 yang tercantum dalam SIMPATIKA sesuai data yang ada dalam ijazah.
e. Ijazah S-1/D-4 atau jika punya, ijazah S-2/S-3 sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Pastikan guru honorer dengan ijazah S-1/D-4 telah melakukan tahap verval terhadap ijazahnya di laman SIMPATIKA guru terkait.
Bagi guru honorer yang punya kualifikasi S-2/S-3 harus melakukan verifikasi dan validasi pada akun SIMPATIKA masing-masing.***