BERITASOLORAYA.com – Kabar baik telah diumumkan Kemenag, terutama bagi tenaga honorer dalam seleksi PPPK tahun 2022 terkait tentang akan adanya tambahan formasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut.
Penambahan formasi PPPK di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) RI tersebut, sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan Kemenpan-RB.
Penambahan formasi PPPK Kemenag yang berjumlah 9.218 tersebut, disampaikan oleh Nizar Ali selaku Sekretaris Jenderal Kemenag dalam laporannya kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Penjelasan tentang adanya penambahan formasi PPPK Kemenag tersebut, juga diungkapkan Nurudin Sulaiman selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, dalam kesempatan yang berbeda.
Baca Juga: Momen Kebersamaan Andre Rosiade, Azizah Salsha, dan Pratama Arhan berangkulan viral di media sosial
Target Verifikasi dan Validasi (Verval)
Nizar Ali menyampaikan bahwa penambahan formasi PPPK tahun 2022 tersebut tercantum dalam Keputusan Menpan RB Nomor 571 tahun 2023.
“Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Formasi Tahun 2022,” ucap Nizar.