SIMAK INI, Pelamar PPPK 2023 Harus Tahu Ketentuan Penilaian dalam Seleksi Kompetensi, Perlu Sertifikat?

- 28 Agustus 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi. Berikut ketentuan yang berlaku dalam seleksi kompetensi pengadaan PPPK 2023. Simak sampai habis.
Ilustrasi. Berikut ketentuan yang berlaku dalam seleksi kompetensi pengadaan PPPK 2023. Simak sampai habis. /blorakab.go.id

BERITASOLORAYA.COM - Tanggal 17 September menjadi pembukaan pelamaran dan sekaligus seleksi administrasi dalam pengadaan CPNS maupun PPPK 2023.

 Baca Juga: LENGKAP! Formasi dan Syarat Daftar CPNS dan PPPK Tahun 2023, Pahami Sebelum Mendaftar

Seleksi administrasi bagi pengadaan PPPK 2023 mempersyaratkan beberapa dokumen yang tertera dalam Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019.

Menurut peraturan tersebut, pelamar PPPK 2023 harus mengumpulkan sejumlah dokumen wajib yang nanti diunggah di laman SSCASN.

Seperti fotokopi KTP, fotokopi ijazah, pasfoto background merah yang terbaru berukuran 4x6, surat pernyataan hingga bukti registrasi usai melakukan pendaftaran sebagai peserta PPPK 2023.

Dalam hal ada persyaratan lainnya yang diwajibkan, nanti akan diinformasikan lagi oleh instansi-intansi terkait yang memberikan persyaratan tersebut.

Maka, pelamar PPPK 2023 harus selalu memantau instansi yang ditujunya dan jabatan yang dilamarnya, hingga tanggal 17 September nanti.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x