SIMAK INI, Pelamar PPPK 2023 Harus Tahu Ketentuan Penilaian dalam Seleksi Kompetensi, Perlu Sertifikat?

- 28 Agustus 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi. Berikut ketentuan yang berlaku dalam seleksi kompetensi pengadaan PPPK 2023. Simak sampai habis.
Ilustrasi. Berikut ketentuan yang berlaku dalam seleksi kompetensi pengadaan PPPK 2023. Simak sampai habis. /blorakab.go.id

Sementara ketentuan terkait seleksi kompetensi bagi PPPK 2023, diatur dengan regulasi berbeda yaitu pada Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.

Bukan hal baru lagi, bahwa dalam PPPK 2023 akan terdiri dari seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Khusus untuk seleksi kompetensi teknis, nilai passing grade akan tertera dalam Kepmenpan RB sesuai dengan jenis jabatan yang ditujunya.

Pertama-tama, seleksi kompetensi akan diumumkan secara terbuka di laman resmi milik instansi tujuannya, dengan menerbitkan surat edaran atau pengumuman maksimal seminggu sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.

Lalu, adanya pengumuman seleksi kompetensi akan terdiri dari hari, tanggal, hingga lokasi diselenggarakannya seleksi kompetensi tersebut.

Seleksi kompetensi juga akan melampirkan kartu tanda peserta serta kartu tanda penduduk, jangan lupa menerapkan tata tertib mengenai pelaksanaan seleksi tersebut.

Pelaksanaan PPPK 2023 oleh panselnas masih akan berbasis CAT BKN atau fasilitas CAT lain yang ditetapkan dengan peraturan dari BKN.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah