SIMAK INI, Pelamar PPPK 2023 Harus Tahu Ketentuan Penilaian dalam Seleksi Kompetensi, Perlu Sertifikat?

- 28 Agustus 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi. Berikut ketentuan yang berlaku dalam seleksi kompetensi pengadaan PPPK 2023. Simak sampai habis.
Ilustrasi. Berikut ketentuan yang berlaku dalam seleksi kompetensi pengadaan PPPK 2023. Simak sampai habis. /blorakab.go.id

 Baca Juga: 6 Keuntungan Diangkat Jadi Pegawai PPPK Tahun 2023, Dapat 5 Tunjangan Sekaligus

Panselnas pun juga akan memfasilitasi sarana dan juga prasarana yang dapat mempermudah para peserta seleksi PPPK disabilitas agar bisa mengikuti seleksi.

Nanti, saat akan mengikuti seleksi kompetensi, KTP dan katu tanda peserta seleksi akan dicocokkan oleh panitia.

Teruntuk peserta dengan identitas yang tidak sesuai antara KTP dan kartu tanda pesertanya, tidak diperkenankan mengikuti seleksi kompetensi PPPK.

Hasil seleksi kompetensi akan ditetapkan oleh pejabat PPK terkait dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kelulusan peserta yang melamar pada jabatan dengan memiliki syarat mengumpulkan sertifikat profesi, akan ditetapkan berdasarkan peringkat nilai pada kebutuhan jabatan di setiap instansi pemerintah.

2. Jika kelulusan peserta yang melamar pada jabatan tanpa syarat melampirkan sertifikat profesi, maka penetapan kelulusan akan berdasarkan pemenuhan passing grade minimal kelulusan yang ditetapkan oleh menteri sesuai ranking nilai pada kebutuhan jabatan.

Begitulah ketentuan yang ditetapkan untuk pengadaan PPPK, karena belum ada perubahan atau pencabutan regulasi, maka ketentuan tersebut masih berlaku. Selamat melamar dan semoga beruntung. ***

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah