PNS Selamat, Jokowi Berikan 3 Kado Istimewa Kepada ASN Menjelang Akhir Masa Pemerintahan, Terimakasih Pakde!

- 28 Agustus 2023, 12:16 WIB
Presiden Jokowi mewajibkan setiap instansi pemerintah mengikuti aturan baru jam kerja dan hari kerja ASN
Presiden Jokowi mewajibkan setiap instansi pemerintah mengikuti aturan baru jam kerja dan hari kerja ASN /instagram.com/@jokowi

 

BERITASOLORAYA.com - Menjelang akhir masa pemerintahan Presiden Jokowi, ada kado indah yang diberikan oleh presiden kepada PNS di seluruh Indonesia.

Pada tanggal 16 Agustus yang lalu, Jokowi resmi menaikan gaji PNS di tahun 2024 sebesar 8%.

Kenaikan gaji dari Jokowi ini berlaku untuk PNS, TNI, Polri sampai pensiunan ASN yang juga mendapatkan benefit kenaikan gaji ini.

Baca Juga: SAH! Gaji PNS Resmi Naik Sebesar 8% di Tahun 2024, Penghasilan ASN Jadi Sebesar Ini..

Dalam rapat dengan DPR di tanggal 16 Agustus, Jokowi menyampaikan kenaikan gaji PNS ini sebagai bentuk apresiasi kepada PNS yang sudah berharap gajinya naik selama empat tahun.

Gaji PNS terakhir kali naik di tahun 2019 sebesar 5% dan kini mendapatkan kenaikan kembali dari Presiden Jokowi sebesar 8% di tahun 2024.

Jokowi berharap dengan naiknya gaji, PNS bisa menjadi lebih semangat dalam bekerja untuk melayani pelayanan umum dan bekerja di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Perbandingan OnePlus Ace 2 Pro dan Xiaomi Poco F5: Memilih HP Kualitas Kelas Atas

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah