DILARANG Daftar CPNS 2023 di Usia Segini, Berapa Batas Usia dan Minimalnya?

- 28 Agustus 2023, 15:32 WIB
Ilustrasi. Berikut ketetapan batas usia daftar CPNS 2023
Ilustrasi. Berikut ketetapan batas usia daftar CPNS 2023 /instagram.com/@pppk_indonesia/

BERITASOLORAYA.com – Kepastian kapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK dimulai akhirnya diungkap BKN. Berdasarkan surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, pengumuman seleksi dilakukan mulai tanggal 16 hingga 30 September 2023.

Sementara itu, pendaftaran seleksi baik untuk PPPK maupun CPNS 2023 akan dilakukan esok harinya atau 17 September sampai 6 Oktober.

Agar bisa lolos seleksi CPNS 2023 dan terdaftar sebagai pegawai ASN, para pelamar baik itu tenaga honorer maupun pelamar umum tentu perlu memenuhi syarat yang diminta, salah satunya terkait batas usia dan minimal usia pendaftarnya.

Lantas, apakah ada perbedaan batas usia antara pendaftar dari S1 dan SMA? Hal ini tentu harus diketahui sebelum mengikuti rekrutmen CPNS 2023 mulai September mendatang.

Baca Juga: 5 Tanaman Pembersih Udara Cantik yang Cocok untuk Rumah Anda, Apa Saja? Cek Keunggulannya Berikut Ini

Batas Usia dan Minimal Usia Pelamar CPNS

Ketetapan batas usia dan minimal usia pendaftar CPNS dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017. Jika tidak ada aturan terbaru, seleksi CPNS 2023 juga akan menggunakan aturan ini.

Berdasarkan Pasal 23 ayat 1a, batas usia dan minimal usia pendaftar CPNS disamakan antara lulusan SMA dan S1. Namun, ada jabatan-jabatan tertentu dengan batas usia berbeda.

Disebutkan dalam pasal tersebut, setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS asalkan memenuhi syarat.

Untuk batas usia pendaftar CPNS secara umum adalah 35 tahun, sementara usia minimal atau terendahnya adalah 18 tahun. Dengan demikian, pendaftar yang usianya lebih rendah dari 18 tahun dan lebih tinggi dari 35 tahun tidak dapat mendaftar CPNS 2023.

Jabatan dengan Batas Usia Daftar CPNS 40 Tahun

Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, ada beberapa jabatan yang bisa dilamar oleh pendaftar dengan batas usia 40 tahun.

Ketentuan batas usia yang lebih tinggi untuk pendaftar CPNS pada jabatan tertentu juga dituangkaan dalam siaran pers BKN dengan Nomor 077/Rilis/BKN/IX/2019.

Baca Juga: UPDATE INFO BAGI TENAGA HONORER KABUPATEN SERANG, Segini Jumlah Formasi yang Ditetapkan dalam PPPK 2023...

Berikut enam jabatan yang bisa diikuti oleh pendaftar dengan usia maksimal 40 tahun pada tahun pendaftaran CPNS:

  1. Perekayasa
  2. Peneliti
  3. Dosen
  4. Dokter Pendidik Klinis
  5. Dokter Gigi
  6. Dokter

Untuk jabatan perekayasa, peneliti, dan dosen, kualifikasi pendidikan yang diminta adalah Strata 3 atau Doktor. Sementara untuk dokter dan dokter gigi, kualifikasi pendidikan yang diminta adalah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

Baca Juga: SELAMAT, Hasil Tes Wawancara PPG Prajabatan 2023 Gelombang 1 Dirilis Kemdikbud. Cek Proses Selanjutnya...

Adapun ketentuan lain yang harus dipenuhi pelamar CPNS 2023 jabatan dosen, perekayasa, dan peneliti akan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah