MUNDUR LAGI! Nasib Tenaga Honorer Ditentukan Paling Lambat Desember 2024 Nanti

- 29 Agustus 2023, 09:23 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Dok. menpan

BERITASOLORAYA.com – Berkaitan dengan penghapusan 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023 telah diatur dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.

Namun, agaknya dalam peraturan tersebut menyatakan perubahan tenggat waktu dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengungkapkan jika pihaknya sedang merumuskan peraturan terkait penataan pegawai honorer paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: Ternyata Ini Cara Manfaatkan Pinjaman Uang di Bank, Bisnis Makin Moncer, Auto Tajir Melintir

“Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar beri tenggat waktu sampai Desember 2024,” kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 28 Agustus 2023.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika hal itu dilakukan untuk memberikan tambahan penjelasan dalam RUU ASN tersebut.

Salah satunya menjadi upaya alternatif untuk menghindari pemecatan atau PHK massal tenaga honorer yang berjumlah cukup banyak ini.

Baca Juga: 5 Makanan yang Tidak Boleh Disimpan di Pintu Kulkas, Akibatnya Fatal!

Dilansir dari laman Kementerian PANRB, Deputi SDM Aparatur Alex Denni menyebutkan bahwa terdapat tujuh klaster yang menjadi pokok materi revisi UU ASN.

Diantaranya penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN, pegangkatan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Sementara itu, selama proses pemindahan tenaga honorer dengan PPPK nantinya akan dibuatkan SK Pjs (pejabat sementara) supaya memiliki tanggung jawab mutlak.

Baca Juga: Kebijakan Walikota Depok ASN Ikut Melaksanakan WFH Seperti DKI Jakarta, Segini Jumlahnya!

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan tidak akan ada lagi tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Sayangnya, keputusan dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer harus mundur lagi satu tahun, paling lama sampai Desember 2024.

"Itu yang kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2024 itu kelar semua, terangkat semua menjadi PPPK minimal, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi nanti akan diatur," pungkas Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut.***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah