BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada PNS karena mendapatkan uang lembur dari Sri Mulyani untuk tahun 2024 dan nominalnya jauh lebih tinggi daripada tahun 2023.
Tentu naiknya uang lembur PNS merupakan kabar yang sangat berbahagia sekali, dimana Sri Mulyani sudah menetapkan di dalam regulasi PMK.
Nominal uang lembur dari Sri Mulyani sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 yang berisi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Sri Mulyani sudah menetapkan aturan ini pada bulan April 2023 dan sudah disahkan pada bulan Mei 2023 yang lalu.
Untuk besaran uang lembur bagi PNS di tahun 2024 adalah sebagai berikut ini:
1. PNS Golongan 1: Rp18.000 per jam.
2. PNS Golongan II: Rp24.000 per jam.
3. PNS Golongan III:Rp30.000 per jam.
4. PNS Golongan IV: Rp36.000 per jam.
Baca Juga: MUNDUR LAGI! Nasib Tenaga Honorer Ditentukan Paling Lambat Desember 2024 Nanti
Uang lembur PNS di tahun 2024 ini naik lebih besar daripada tahun 2022 dan 2023 yang ini, sehingga uang lembur yang diterima tahun 2024 akan menjadi lebih banyak.
Dalam PMK yang disahkan oleh Sri Mulyani ini juga termasuk nilai perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri yang sudah ditetapkan berdasarkan provinsi masing-masing PNS.
Baca Juga: 5 Makanan yang Tidak Boleh Disimpan di Pintu Kulkas, Akibatnya Fatal!
Semoga artikel ini bermanfaat bagi PNS semuanya. ***