"Jadi 2023 itu mesti sudah berhenti semua kan 2,3 (juta honorer), nah itu yang kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2023 itu kelar semua, terangkat semua menjadi PPPK minimal," kata Syamsurizal.
Bahkan, wakil ketua Komisi II DPR RI tersebut berharap jika tenaga honorer itu bisa diangkat menjadi PNS, tentu akan lebih baik lagi.
Sementara itu, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menyebutkan bahwa ada tujuh klaster yang menjadi pokok materi revisi UU ASN.
Kluster yang dimaksud yakni penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN, pegangkatan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Selain itu, selama proses pemindahan tenaga honorer dengan PPPK nantinya akan diiberikan SK Pjs (pejabat sementara) supaya memiliki tanggung jawab mutlak.***