BERITASOLORAYA.com- Kenaikan gaji PNS 2024 sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan.
Jokowi menyebut bahwa kenaikan gaji PNS 2024 rencananya sebanyak 8 persen sebagaimana disampaikan saat di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan.
Upaya kenaikan gaji PNS 2024 dimaksudkan untuk memperbaiki kesejahteraan ASN dan juga tunjangan dan remunerasi yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Baca Juga: Manfaat Buah Kiwi untuk Kesehatan, Salah Satunya untuk Mata
Diusulkan dalam RAPBN tahun 2024 mengenai perbaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan gaji Pensiunan sebesar 12 persen.
Sementara itu, Anggota Komisi II Guspardi Gaus menyebut bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2024 dinilai wajar karena hal tersebut disesuaikan dengan inflasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 juknis yang mengatur gaji PNS. Peraturan tersebut tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji PNS.
Apabila mengalami kenaikan sebanyak 8 persen, berdasarkan juknis tersebut, berikut prediksi gaji PNS 2024.
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800, jika alami kenaikan diprediksi akan menjadi Rp 1.685.664- Rp 2.901.420
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900, jika alami kenaikan diprediksi akan menjadi Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732.