BERITASOLORAYA.com – Terdapat sebuah kabar baru bagi karyawan selain ASN di Jakarta, yaitu karyawan di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Kabar tersebut tentang kewajiban bekerja dengan sistem berbeda selama penyelenggaraan KTT ASEAN ke 43.
Diketahui, sebelumnya Menpan RB dan Pemprov DKI Jakarta telah mengimbau ASN Jakarta untuk bekerja secara WFH dan WFO pada saat KTT ASEAN di tanggal 5-7 September 2023.
Bagi pekerja selain ASN, sistem WFH diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan saat menjelang maupun ketika penyelenggaraan KTT ASEAN.
Namun, baru-baru ini, Disnaker DKI Jakarta juga telah mengeluarkan imbauan bekerja secara WFH dan WFO bagi karyawan swasta, BUMN dan BUMN.
Imbauan tersebut dicantumkan dalam sebuah surat edaran bernomor E-0021/SE/2023 yang berkaitan dengan imbauan serupa yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Hari Nugroho selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, memberikan penjelasan terkait pelaksanaan sistem kerja bagi para pekerja tersebut.