Selain ASN, Sistem Kerja Ini juga Berlaku bagi Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Jakarta saat KTT ASEAN ke 43

- 29 Agustus 2023, 20:33 WIB
Ilustrasi WFH bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD di Jakarta
Ilustrasi WFH bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD di Jakarta /Freepik/

BERITASOLORAYA.com – Terdapat sebuah kabar baru bagi karyawan selain ASN di Jakarta, yaitu karyawan di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Kabar tersebut tentang kewajiban bekerja dengan sistem berbeda selama penyelenggaraan KTT ASEAN ke 43.

Diketahui, sebelumnya Menpan RB dan Pemprov DKI Jakarta telah mengimbau ASN Jakarta untuk bekerja secara WFH dan WFO pada saat KTT ASEAN di tanggal 5-7 September 2023.

Bagi pekerja selain ASN, sistem WFH diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan saat menjelang maupun ketika penyelenggaraan KTT ASEAN.

Namun, baru-baru ini, Disnaker DKI Jakarta juga telah mengeluarkan imbauan bekerja secara WFH dan WFO bagi karyawan swasta, BUMN dan BUMN.

Baca Juga: Ditonton di Youtube Lebih dari 10 Juta Kali, Inilah Lirik dan Arti Lagu Dumes dari Wawes feat Guyon Waton

Imbauan tersebut dicantumkan dalam sebuah surat edaran bernomor E-0021/SE/2023 yang berkaitan dengan imbauan serupa yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Hari Nugroho selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, memberikan penjelasan terkait pelaksanaan sistem kerja bagi para pekerja tersebut.

Ilustrasi : KTT ASEAN yang akan berlangsung di Jakarta pada 5-7 September 2023
Ilustrasi : KTT ASEAN yang akan berlangsung di Jakarta pada 5-7 September 2023 BPMI Setpres/Laily Rachev/Setkab

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x