BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada PNS karena mendapatkan uang lembur dari Sri Mulyani untuk tahun 2024 dan nominalnya jauh lebih tinggi daripada tahun 2023.
Tentu naiknya uang lembur PNS merupakan kabar yang sangat berbahagia sekali, dimana Sri Mulyani sudah menetapkan di dalam regulasi PMK.
Nominal uang lembur dari Sri Mulyani sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 yang berisi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Sri Mulyani sudah menetapkan aturan ini pada bulan April 2023 dan sudah disahkan pada bulan Mei 2023 yang lalu.
Untuk besaran uang lembur bagi PNS di tahun 2024 adalah sebagai berikut ini:
1. PNS Golongan 1: Rp18.000 per jam.
2. PNS Golongan II: Rp24.000 per jam.