HORE, PNS Dapat Uang Lembur Dari Sri Mulyani di 2024, Nominalnya Naik Lebih Besar dari Tahun 2023

- 29 Agustus 2023, 12:00 WIB
Simak pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai narasi kenaikan gaji PNS yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2024.
Simak pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai narasi kenaikan gaji PNS yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2024. /Dwi Widiyastuti/Instagram @smindrawati


BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada PNS karena mendapatkan uang lembur dari Sri Mulyani untuk tahun 2024 dan nominalnya jauh lebih tinggi daripada tahun 2023.

Tentu naiknya uang lembur PNS merupakan kabar yang sangat berbahagia sekali, dimana Sri Mulyani sudah menetapkan di dalam regulasi PMK.

Nominal uang lembur dari Sri Mulyani sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 yang berisi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: SAKTI BANGET! TV 43 inci Cuma Rp 2 Jutaan? TV CHiQ G7P Pro Jadi Pilihan yang Layak Buat Tontonan yang Puas!

Sri Mulyani sudah menetapkan aturan ini pada bulan April 2023 dan sudah disahkan pada bulan Mei 2023 yang lalu.

Untuk besaran uang lembur bagi PNS di tahun 2024 adalah sebagai berikut ini:

1. PNS Golongan 1: Rp18.000 per jam.

Baca Juga: BARANG BAGUS DARI BKN, Pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 Diberi Hadiah Ini Agar Memilih Jabatan Jadi Lebih Mudah

2. PNS Golongan II: Rp24.000 per jam.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x