- Golongan Xll diberikan Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
- Golongan XIV diberikan Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
- Golongan XV diberikan Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
- Golongan XVl diberikan Rp 3.964.500- Rp 6.511.100.
- Golongan XVIl diberikan Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Adapun kenaikan gaji PPPK tahun 2024 diusulkan pada RAPBN tahun 2024 dalam rangka penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan. Kenaikan gaji PPPK tahun 2024 dinilai wajar oleh Anggota Komisi II Guspardi Gaus karena hal disesuaikan dengan inflasi.
Sementara itu, terlepas dari rencana kenaikan gaji ASN PPPK dan PNS tahun 2024, dalam Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 terdapat juga aturan mengenai kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Disebutkan dalam juknis tersebut bahwa pegawai PPPK akan naik gaji apabila telah memenuhi syarat, diantaranya yaitu masa hubungan kerja lebih dari 2 tahun serta sudah mencapai masa golongan berdasarkan pada Lampiran PermenPANRB No.7/2023.