Ketentuan Gaji PPPK Tahun 2024, Ternyata Ada Kenaikan Berkala yan Diatur dalam Juknis ini, Simak Selengkapnya

- 30 Agustus 2023, 08:20 WIB
Ilustrasi gaji PPPK tahun 2024
Ilustrasi gaji PPPK tahun 2024 /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rencana kenaikan gaji ASN (PPPK dan PNS) tahun 2024.

Rencananya kenaikan gaji PPPK tahun 2024 diungkap oleh Jokowi ketika Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan. 

Ketentuan kenaikan gaji PPPK tahun 2024 ditujukan kepada TNI dan juga Polri, hal itu diupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. 

Baca Juga: Selain ASN, Sistem Kerja Ini juga Berlaku bagi Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Jakarta saat KTT ASEAN ke 43

Sementara itu, gaji PPPK pada tahun 2023 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Berikut ini daftar gaji PPPK:

- Golongan I diberikan Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.

- Golongan Il diberikan Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.

- Golongan Ill diberikan Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.

-Golongan IV diberikan Rp 2.129.500- Rp 3.089.600.

- Golongan V diberikan Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.

- Golongan VI diberikan Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.

- Golongan VIl diberikan Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.

- Golongan VIll diberikan Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.

Baca Juga: Manfaat Jahe untuk Wanita Menstruasi: Khasiat Luar Biasa yang Perlu Diketahui

- Golongan IX diberikan Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.

- Golongan X diberikan Rp 3.091.900- Rp 5.078.000.

- Golongan XI diberikan Rp 3.222.700- Rp 5.292.80O.

- Golongan XIl diberikan Rp 3.359.000- Rp 5.516.800.

- Golongan Xll diberikan Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.

- Golongan XIV diberikan Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.

- Golongan XV diberikan Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

- Golongan XVl diberikan Rp 3.964.500- Rp 6.511.100.

- Golongan XVIl diberikan Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Baca Juga: Jangan Disamakan dengan Pandemi Covid-19, WFH untuk ASN Efektif Tekan Polusi Udara atau Tidak? ini Kata Menpan

Adapun kenaikan gaji PPPK tahun 2024 diusulkan pada RAPBN tahun 2024 dalam rangka penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan. Kenaikan gaji PPPK tahun 2024 dinilai wajar oleh Anggota Komisi II Guspardi Gaus karena hal disesuaikan dengan inflasi. 

Sementara itu, terlepas dari rencana kenaikan gaji ASN PPPK dan PNS tahun 2024, dalam Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 terdapat juga aturan mengenai kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Disebutkan dalam juknis tersebut bahwa pegawai PPPK akan naik gaji apabila telah memenuhi syarat, diantaranya yaitu masa hubungan kerja lebih dari 2 tahun serta sudah mencapai masa golongan berdasarkan pada Lampiran PermenPANRB No.7/2023.

Informasi lengkap terkait kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa bagi pegawai PPPK dapat dilihat lebih lengkapnya melalui juknis PermenPANRB No.7/2023.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah