Makin Dekat dengan Pendaftaran CPNS 2023, Tapi Ingat Bahwa Ada Batas Usia Pendaftar Lho! Intip Dulu Disini

- 30 Agustus 2023, 20:06 WIB
Ilustrasi calon pelamar yang akan mendaftar seleksi CPNS 2023 dan sudah memahami batas usia yang ditentukan oleh pemerintah.
Ilustrasi calon pelamar yang akan mendaftar seleksi CPNS 2023 dan sudah memahami batas usia yang ditentukan oleh pemerintah. /

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, ada regulasi yang memang mengatur batas usia dan minimal usia pendaftar seleksi CPNS.

Oleh karena hingga sekarang belum ada regulasi terbaru, maka sebagai informasi awal seluruh calon pelamar seleksi CPNS 2023 hendaknya mencermati peraturan ini.

Sebagaimana yang ada dalam PP tersebut bahwa batas usia dan minimal usia pendaftar disamakan antara lulusan SMA dan S1. Dan tentu dalam hal ini ada pengkhususan dalam jabatan-jabatan tertentu.

Secara umum, batas usia calon pelamar seleksi CPNS adalah 35 tahun, dan usia minimal mendaftar adalah 18 tahun.

 

Jika mengacu pada hal tersebut maka jelas pendaftar dengan usia di bawah 18 tahun dan diatas 35 tahun tidak bisa mendaftar seleksi CPNS 2023 ini ya.

Namun, perlu dipahami juga bahwa jika merujuk pada Keputusan Presiden  Nomor 17 Tahun 2019, ternyata ada hal khusus yang disebutkan oleh Presiden terkait jabatan yang bisa dilamar oleh pelamar berusia 40 tahun. Wah, apa saja?

Lebih ringkasnya, berikut adalah beberapa jabatan yang bisa diikuti oleh pelamar dengan batas usia maksimal 40 tahun dalam seleksi CPNS 2023, yaitu:

  1. Perekayasa
  2. Peneliti
  3. Dosen
  4. Dokter Pendidik Klinis
  5. Dokter Gigi
  6. Dokter

Setelah mengetahui batas usia dan usia minimal mendaftar seleksi CPNS 2023 ini, maka seluruh calon pelamar bisa mempersiapkan diri untuk mencermati dokumen yang dibutuhkan saat mendaftar.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah