4. Mobil diesel yang diproduksi setelah/ di tahun 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton = Wajib memiliki kadar timbal sebesar 40 persen.
5. Mobil diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton = Wajib memiliki kadar opasitas sebesar 60 persen.
6. Mobil diesel yang diproduksi setelah/ di 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton = Wajib memiliki kadar opasitas sebesar 50 persen.
7. Motor 4 tak yang diproduksi sebelum tahun 2010 = Wajib memiliki kadar CO (karbon monoksida) maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm.
8. Motor 2 tak yang diproduksi sebelum tahun 2010 = Wajib memiliki kadar CO di bawah 4,5 persen dengan HC sebesar 12.000 ppm.
Baca Juga: Uji Coba Razia Uji Emisi Diberlakukan di DKI Jakarta, 516 Pengendara Kena Tilang
Demikianlah daftar kendaraan yang akan lulus dari tilang uji emisi dan tidak dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 – Rp500 ribu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 31 Tahun 2008.
Sementara penindakan tilang uji emisi sendiri diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).***