Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Hari Ini, Kendaraan Berikut akan Lulus dari Sanksi Denda Rp250 – Rp500 Ribu

- 1 September 2023, 12:12 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tilang uji emisi yang mulai berlaku hari ini.
Ilustrasi pelaksanaan tilang uji emisi yang mulai berlaku hari ini. /pmjnews.com

4. Mobil diesel yang diproduksi setelah/ di tahun 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton = Wajib memiliki kadar timbal sebesar 40 persen.

5. Mobil diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton = Wajib memiliki kadar opasitas sebesar 60 persen.

Baca Juga: Demi Perbaiki Kualitas Udara Ibukota, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Siap-Siap Ditilang, Uji Coba 25 Agustus

6. Mobil diesel yang diproduksi setelah/ di 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton = Wajib memiliki kadar opasitas sebesar 50 persen.

7. Motor 4 tak yang diproduksi sebelum tahun 2010 = Wajib memiliki kadar CO (karbon monoksida) maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm.

8. Motor 2 tak yang diproduksi sebelum tahun 2010 = Wajib memiliki kadar CO di bawah 4,5 persen dengan HC sebesar 12.000 ppm.

Baca Juga: Uji Coba Razia Uji Emisi Diberlakukan di DKI Jakarta, 516 Pengendara Kena Tilang

Demikianlah daftar kendaraan yang akan lulus dari tilang uji emisi dan tidak dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 – Rp500 ribu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 31 Tahun 2008.

Sementara penindakan tilang uji emisi sendiri diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah