Ingat! Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Hari Ini, Pelaksanaan Dikawal Perwira hingga Bagaimana Mekanismenya?

- 1 September 2023, 14:26 WIB
Spanduk peringatan tilang uji emisi yang berlaku mulai hari ini.
Spanduk peringatan tilang uji emisi yang berlaku mulai hari ini. /beritajakarta.id

BERITASOLORAYA.com– Tilang uji emisi menjadi salah satu kebijakan yang diterapkan dalam rangka mengatasi permasalahan polusi udara di Ibukota.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PMJ News pada 1 September 2023, pemberlakukan tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat, 1 September 2023 setelah menjalani tahap uji coba pada 25 Agustus 2023 lalu.

Diungkapkan oleh AKBP Doni Hermawan selaku Wadirlantas Polda Metro Jaya bahwa dalam pelaksanaan tilang uji emisi akan dikawal dan diawasi langsung oleh Perwira menengah.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Hari Ini, Kendaraan Berikut akan Lulus dari Sanksi Denda Rp250 – Rp500 Ribu

Lalu, bagaimana mekanisme dari tilang uji emisi yang mulai berlaku hari ini? Apakah sama seperti tilang biasanya?

“Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah dan mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” ungkapnya.

Doni juga menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu untuk motor dan maksimal Rp500 ribu untuk mobil.

Baca Juga: Yuk, Turunkan Tingkat Polusi Udara dengan Ikuti Uji Emisi Kendaraan Gratis di Bengkel Terdekat, Cek Lokasinya

Adapun pelaksanaan tilang uji emisi ini didasarkan pada UU No. 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 yang mengatur tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya, Doni juga menjelaskan terkait mekanisme tilang uji emisi yang dilaksanakan oleh Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya pada hari ini yakni sama seperti mekanisme tilang seperti biasanya.

Maksudnya adalah para pelanggar atau pengguna kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan melalui sidang atau pembayaran denda ke bank sama seperti tilang pada umumnya.

Baca Juga: Demi Perbaiki Kualitas Udara Ibukota, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Siap-Siap Ditilang, Uji Coba 25 Agustus

“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank,” tutur Doni.

Sebagai informasi bahwa tilang uji emisi merupakan hasil kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya, POM TNI, serta Dinas Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk menanggulangi polusi udara di Ibukota.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa polusi udara di DKI Jakarta belakangan ini semakin mengkhawatirkan hingga berdampak pada kesehatan masyarakatnya, terutama penyakit yang menyerang sistem pernapasan.

Baca Juga: Pemprov Banten Turunkan Tingkat Polusi Udara dengan 3 Cara ini, Salah Satunya Uji Emisi

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta bersama instansi atau lembaga pemerintah terkait bersama-sama mencari jalan keluar atas permasalahan ini agar tidak semakin berlarut dan menimbulkan dampak yang lebih besar lagi, salah satunya dengan diberlakukannya tilang uji emisi pada hari ini.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah