MENKEU KLAIM ALASAN BAYAR PEMDA USAI HONORER DIANGKAT, Sering Tidak Bayar Gaji PPPK Usai DAU Ditransfer?

- 1 September 2023, 16:11 WIB
ilustrasi. Pemda tak usulkan formasi yang banyak karena alasan gaji dan tunjangan, Menkeu beri jawaban ini.
ilustrasi. Pemda tak usulkan formasi yang banyak karena alasan gaji dan tunjangan, Menkeu beri jawaban ini. /dok. Youtube Prokopim Kabupaten Bandung

BERITASOLORAYA.COM - Puteri Komarudin, selaku anggota Komisi XI DPR RI mempertanyakan banyak pegawai PPPK yang baru diangkat terlambat dapat gaji. Kenapa?

Hal yang terkait dengan PPPK ini dipertanyakan Puteri Komarudin saat pelaksanaan rapat kerja antara Komisi XI dengan Kemenkeu kemarin membahas anggaran.

 Baca Juga: BERSIAP! Kemenag Usulkan Formasi Ini Ditambah dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Peluang Lebih Besar Jadi ASN

Disebutkan Puteri, kalau banyak sekali pegawai PPPK yang hingga saat ini gajinya terlambat dibayarkan pemda. Anggota Komisi XI ini pun meminta Kemenkeu menjelaskannya.

Ditambah lagi, skema pengangkatan ke dalam PPPK 2023 ini menjadi alternatif penyelesaian yang dianggap efektif menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Hal ini tak luput dari penyelesaian tenaga honorer yang disepakati pemerintah agar diselesaikan tanpa PHK massal melalui jalur pengangkatan PPPK 2023.

Banyak pemda tak berani mengusulkan formasi dengan jumlah yang ditetapkan pemerintah, hal ini disebabkan pemda tak percaya Menkeu akan tambahkan dana untuk penggajian formasi PPPK.

Pemda sendiri disebut-sebut cemas jika pemerintah pusat hanya akan menanggung penggajian PPPK selama 3 bulan persis seperti kata PMK No. 212, lalu seterusnya penggajian PPPK harus dibayar dengan APBD

Hal ini menyebabkan rencana pemerintah tersebut belum bisa berjalan secara optimal. Maka dari itu, Puteri Komarudin pun meragukan fungsi DAU dalam mengatasi masalah tenaga honorer ini, apa yang bisa dilakukan Menkeu dengan fungsi pada DAU tersebut?

Menkeu Sri Mulyani yang hadir saat pelaksanaan raker tersebut memberi penjelasan, kalau hal ini terjadi lantaran adanya masalah dalam sistem administrasi.

Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi milik DPR pada 1 September 2023, ada masalah pada sistem administasi yang berdampak pada verifikasi sehingga prosesnya berjalan menjadi lebih lama.

Kemudian Menkeu Sri Mulyani juga mengungkap, “Ada proses yang kalau kita sudah transfer waktu itu, kemudian tidak digunakan untuk membayar gaji PPPK.”

Baca Juga: MENUJU PPPK Guru 2023, Kemendikbud Diminta Benahi Beberapa Hal Ini Demi Kesejahteraan Guru

“Karena hal itulah, sekarang kami akan melakukan earmarking,” tegas Menkeu. “Setelah ini ditransfer ke dalam DAU dalam rangka membaayar gaji PPPK, tidak boleh dipakai untuk hal lain. Ini kita harus kerja sama dengan Mendagri melalui APBD pada daerah masing-masing.”

Sri Mulyani pun mengungkap kalau ia pun sudah berkomitmen untuk senantiasa bekerjasama dengan antar kementerian/lembaga hingga bersama dengan pemerintah daerah dalam hal memastikan pembayaran gaji dan tunjangan untuk PPPK tidak akan terlambat.

Ia sendiri juga melihat ada kementerian/lembaga yang mengalami keterlambatan dalam membayar gaji dan tunjangan untuk PPPK.

“Ini kami sedang melihat bagaimana prosesnya di Dirjen Perbendaharaan terkait prosedural yang diminta secara akuntabel dan detail versus mungkin dari dari kementerian/lembaga atau formasinya Menpan RB maupun yang dari kami,” sahut Sri Mulyani lagi.

Menurutnya, prosedural yang diminta untuk pemda justru lebih rumit lagi karena melalui proses pada APBD lebih rumit lagi dari ini.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x