BERITASOLORAYA.COM - Saat ini, PPPK hanya ditetapkan mendapat gaji dan tunjangan yang hampir sama dengan yang diperoeh PNS, kecuali jaminan pensiun.
Karena pegawai PPPK sifatnya kontrak dan dengan waktu kerja tertentu, PPPK tidak ditetapkan mendapat jaminan pensiun seperti PNS.
Namun, beberapa saat yang lalu, ada pihak dari PT. Taspen Denpasar yang mengatakna kalau Taspen diminta Menpan RB untuk mengakomodasi jaminan pensiun untuk PPPK.
Jadi, meskipun hingga saat ini pegawai PPPK belum ditetapkan mendapatkan jaminan pensiun, tetapi Taspen menjamin bakal mengakomodasi seluruh keperluan terkait jaminan pensiun bagi PPPK.
Hal ini tentu membuat para pegawai PPPK senang, karena masa tuanya nanti juga bisa memperoleh sejumlah uang pensiun seperti halnya para pegawai PNS.
Bahkan, menurut yang pernah dipaparkan Hasan, selaku Manager PT. Taspen Denpasar, mengatakan baik itu pegawai PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang atau yang sudah akan pensiun, dapat memilih akan dibayarkan per bulan atau dibayarkan sekaligus dengan JHT-nya.