PENDAFTARAN CPNS dan PPPK 2023 Mulai 17 September, Simak Pesan Menteri PANRB Soal Syarat dan Jadwal

- 2 September 2023, 16:41 WIB
Menjelang pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023, simak pesan Menteri PANRB berikut ini berkaitan dengan syarat dan jadwal.
Menjelang pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023, simak pesan Menteri PANRB berikut ini berkaitan dengan syarat dan jadwal. /Dok. Menpan RB



BERITASOLORAYA.com – Seleksi Calon ASN (CPNS dan PPPK 2023) akan segera dimulai. Berdasarkan jadwal yang ditandatangani Plt. Kepala BKN, pendaftaran CPNS maupun PPPK 2023 akan dimulai pada 17 September 2023.

Menjelang pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memberi pesan untuk masyarakat calon peserta seleksi.

Para calon peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023, simak pesan Menteri PANRB berikut ini agar dapat bersiap lebih awal untuk menghadapi seleksi CPNS maupun PPPK tahun ini.

Di antara pesan-pesan Menteri PANRB berikut ini berkaitan dengan syarat-syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 beserta jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023. Simak selengkapnya.

Baca Juga: INFO VALID DARI DPR: RUU ASN Molor Karena Banyak Masalah, Sinyal Berlakunya PPPK Part Time Makin Terang….

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. Dok. Kemenpan RB

Menteri PANRB atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada Rabu, 30 Agustus 2023 lalu menyampaikan beberapa pesan penting kepada masyarakat Indonesia calon peserta CASN 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menpan RB, Menteri Anas berpesan agar masyarakat yang berminat mengikuti CASN 2023 untuk menyiapkan diri dan memperhatikan syarat-syarat pendaftaran.

Adapun persyaratan yang wajib diperhatikan calon peserta seleksi meliputi batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ucap Menteri Anas.

Menpan RB menyampaikan bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS dan PPPK akan disampaikan secara terbuka oleh masing-masing instansi pemerintah.

Selain persyaratan di atas, calon peserta seleksi juga diimbau untuk mempersiapkan beberapa dokumen yang sekiranya dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS dan PPPK. Adapun dokumen-dokumen yang dimaksud antara lain:

- ijazah,

- transkrip nilai,

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x