AKHIRNYA! Berikut Juknis Pengadaan PPPK 2023 yang Dibagikan oleh Pemda Ini, Seperti Apa Ketentuannya?

- 4 September 2023, 12:31 WIB
ilustrasi. Pengadaan PPPK 2023 makin dekat, juknisnya sudah diterbitkan pemda.
ilustrasi. Pengadaan PPPK 2023 makin dekat, juknisnya sudah diterbitkan pemda. /dok. instagram @bkdprovjambi

Pendaftaran nantinya pertama-tama dilakukan dengan memasukkan data pribadi sepeti NIK, nama legkap, tempat tinggal, tanggal lahir, kualifikasi pendidikan, hingga jabatan dan instansi mana yang jadi tujuan pelamarannya.

Nah, salah satu hal penting yang harus pelamar perhatikan adalah, usai melakukan pendaftaran pelamar masih harus memerhatikan nomor registrasi.

Nomor registrasi akan diperoleh jika pelamaran sudah berhasil mendaftar di akun SSCASN. Nomor registrasi tersebut juga akan dipakai untuk melanjutkan ke tahap seleksi administrasi.

Selain nomor dan bukti registrasi, pelamar juga harus melampirkan surat lamaran yang sudah ditandatangani pelamar sesuai format yang ditentukan Panselnas.

Baca Juga: MASIH DIBUKA! Pinjaman Kredit KUR BRI Rp100 Juta, Bunga Ringan 6 Persen, Berikut Syarat yang Disiapkan

Selain surat lamaran, pelamar juga perlu melampirkan fotokopi KTP, fotokopi ijazah yang linier dengan kualifikasi pendidikan dalam jabatan yang dilamarnya. Fotokopi ijazah tersebut harus sudah ada legalisir dari pejabat yang berwenang.

Jangan lupakan pas foto, dengan ukuran 4 x 6 dan sebanyak 2 lembar foto. Pas foto tersebut wajib menggunakan latar belakang merah.

Seleksi administrasi adalah pencocokan persyaratan administrasi, dengan dokumen pelamaran dari pelamar yang telah masuk dalam tahap verifikasi instansi terkait.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah