AKHIRNYA! Berikut Juknis Pengadaan PPPK 2023 yang Dibagikan oleh Pemda Ini, Seperti Apa Ketentuannya?

- 4 September 2023, 12:31 WIB
ilustrasi. Pengadaan PPPK 2023 makin dekat, juknisnya sudah diterbitkan pemda.
ilustrasi. Pengadaan PPPK 2023 makin dekat, juknisnya sudah diterbitkan pemda. /dok. instagram @bkdprovjambi

Jika diketahui dalam pencocokan dokumen tersebut ada berkas pelamar yang tidak memenuhi syarat, pelamar tersebut langsung dinyatakan tidak lulus dalam seleksi administrasi.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, harus sesegera mungkin mengunduh kartu tana peserta seleksi di laman SSCASN.

Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi, pelamar akan menjalani 3 macam seleksi kompetensi, kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural.

Dalam hal pelamar dinyatakan sudah lulus dari seleksi kompetensi, panitia akan mengirim pemberitahuan pada peserta yang sudah lulus.

Pemberitahuan kelulusan terdiri dari bahan kelengkapan yang harus dilakukan sebagai syarat pengangkatan sebagai calon PPPK, diikuti dengan keterangan pada jam dan hari apa peserta harus hadir.

Pelamar hanya punya waktu 15 hari untuk menyiapkan kelengkapan pengangkatan yang diberitahukan melalui pemberitahuan.

Ketentuan pelaksanaan rekrutmen PPPK 2023 yang diumumkan oleh Pemprov Jambi dalam juknis ini tampaknya tidak ada perbedaan yang signifikan dengan rekrutmen PPPK tahun kemarin. ***

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah