“Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya,” ucapnya.
Lebih lanjutnya, meski belum ada rincian tugas dari Satgas yang dibentuk, namun diketahui bahwa Satgas ini akan membawahi tujuh Subsatgas lainnya, yakni Subsatgas Analis, Subsatgas Preemtif, Subsatgas Preventif, Subsatgas Represif atau Penegakkan Hukum.
Baca Juga: Waspada Polusi Udara, Tips Menjaga Kesehatan Ini Bisa Dilakukan. Baik di Dalam dan Luar Ruangan
Kemudian, Subsatgas Bantek, Subsatgas Humas, dan Subsatgas Kewilayahan. Berbeda dengan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang dibentuk oleh Pemprov DKI Jakarta yang memiliki sembilan ruang lingkup tugasnya.
Kesembilan ruang lingkup tugas Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara yang dibentuk Pemprov DKI Jakarta ini antara lain membuat SOP dalam penanganan pencemaran udara, dan mengendalikan berbagai bentuk kegiatan industri yang berpotensi menimbulkan polusi udara.
Lalu, memantau secara berkala terkait kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan, melakukan pencegahan dari berbagai sumber pencemar, mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, hingga penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.***