TOK! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Pensiunan PNS Bisa Terima Tambahan Hingga 6 juta Kalau…

- 7 September 2023, 20:20 WIB
TOK! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Pensiunan PNS Bisa Terima Tambahan Hingga 6 juta
TOK! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Pensiunan PNS Bisa Terima Tambahan Hingga 6 juta /pixabay.com/@emaji-4642101/

BERITASOLORAYA.com-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya akan menerima gaji pokok setiap bulannya.

Tetapi pensiunan PNS bisa menerima tambahan selain gaji bulanan yang dapat mereka tarik di tanggal 1 setiap bulannya melalui PT Taspen.

Presiden Jokowi melalui Sri mulyani secara resmi telah mengupayakan agar para pensiunan PNS pada satu kondisi memungkinkan untuk memperoleh dana diluar gaji pokok.

Diluar sejumlah nominal gaji pokok yang diterima pensiunan PNS, ternyata Presiden Jokowi juga sudah sepakat negara akan menggelontorkan dana untuk pemberian uang hingga 6 juta.

Baca Juga: GERCEP! Berikut Informasi Instansi yang Membuka Formasi CPNS 2023, Lulusan SMA Juga Ada

Pemberian uang tersebut dipastikan berlaku untuk semua PNS yang berhak tanpa terkecuali di luar gaji pokoknya.

Keputusan tersebut diatur melalui PMK no. 23 tahun 2023, memperbarui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang besar manfaat tabungan hari tua PNS.

Dijelaskan dalam peraturan jika pensiunan PNS berhak menerima uang sejumlah 4 juta dan 6 juta melalui yang wajib diberikan oleh negara.

Semua pensiunan PNS akan berhak atas asuransi kematian atau Asken yang juga dicairkan oleh negara melalui PT Taspen.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x