TOK! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Pensiunan PNS Bisa Terima Tambahan Hingga 6 juta Kalau…

- 7 September 2023, 20:20 WIB
TOK! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Pensiunan PNS Bisa Terima Tambahan Hingga 6 juta
TOK! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Pensiunan PNS Bisa Terima Tambahan Hingga 6 juta /pixabay.com/@emaji-4642101/

Dalam pasal 4 PMK tersebut berbunyi pensiunan PNS akan menerima nominal sebesar 4 juta rupiah apabila anak mereka wafat atau meninggal dunia.

Masih di pasal yang sama, PKM no 3 tahun 2023 itu juga menjelaskan pensiunan PNS akan menerima nominal sebesar 6 juta apabila istri atau suami mereka wafat atau meninggal dunia.

Pemberian Asken tersebut merupakan uang santunan dan berada di luar gaji pokok bulanan para pensiunan PNS.

Pengadaan uang santunan ini telah disetujui oleh Presiden Jokowi secara resmi, ditetapkan di Jakarta, pada 13 Maret 2023 dan ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: INFO PPG Daljab 2023: Kemdikbud Imbau Peserta Supaya Lakukan Hal Ini Sebelum 11 September 2023

Namun PMK no. 23 tahun 2023 terkait besaran manfaat jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil baru diberlakukan oleh negara pada tanggal 1 April 2023.

Pemberian uang santunan kepada pensiunan PNS tentunya diharap mampu memberi keringanan beban terhadap keluarga dan sanak saudara yang ditinggal wafat.

Berikut rangkuman informasi yang dapat dirangkum BeritaSoloRaya.com terkait uang tambahan yang disetujui Presiden Jokowi dan ditetapkan Menkeu Sri Mulyani untuk Pensiunan PNS.

Semoga informasi yang disajikan ini dapat bermanfaat oleh para pembaca terlebih pensiunan PNS.***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah