Atas hal itu, sebagai upaya pemerintah untuk mengakomodasi penghapusan tenaga honorer di bulan November tahun 2023 adalah wacana adanya PPPK part time waktu dan PNS paruh waktu.
PPPK part time dan PNS paruh waktu disampaikan dalam RUU ASN yang merupakan perubahan dari Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga meminta untuk tidak akan adanya pemberhentian atau PHK tenaga honorer secara massal.
Selain itu, turut diupayakan agar anggaran pemerintah tidak akan ada pembengkakan dan tidak akan membebani pemerintah berikutnya.
Maka, untuk mengatasinya diambil jalan tengah sebagai upaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan kebijakan PPPK part time atau PNS paruh waktu.
”Akhirnya keluarlah jalan tengah PPPK atau ASN paruh waktu karena sekarang ASN itu terdiri dari 2. Satu PNS satu PPPK gitu.” tandasnya.***