RUU ASN Minimal Bulan November 2023 Sah, Ini Jalan Tengah Soal Tenaga Honorer yang Tidak Diangkat Semua

- 9 September 2023, 11:26 WIB
Ilustrasi RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014
Ilustrasi RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 /Sukhum Ela Wahyuningrum/BeritaSoloRaya/

Atas hal itu, sebagai upaya pemerintah untuk mengakomodasi penghapusan tenaga honorer di bulan November tahun 2023 adalah wacana adanya PPPK part time waktu dan PNS paruh waktu. 

PPPK part time dan PNS paruh waktu disampaikan dalam RUU ASN yang merupakan perubahan dari Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga meminta untuk tidak akan adanya pemberhentian atau PHK tenaga honorer secara massal. 

Baca Juga: Kesempatan Bagi Guru Honorer untuk Bisa Diangkat PPPK dan PNS Terbuka Mulai 17 September, Begini Ketentuannya

Baca Juga: TERBARU! SIAPKAN 7 DOKUMEN RESMI Ini Sebelum Daftar PPPK Guru 2023, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis

Selain itu, turut diupayakan agar anggaran pemerintah tidak akan ada pembengkakan dan tidak akan membebani pemerintah berikutnya. 

Maka, untuk mengatasinya diambil jalan tengah sebagai upaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan kebijakan PPPK part time atau PNS paruh waktu. 

”Akhirnya keluarlah jalan tengah PPPK atau ASN paruh waktu karena sekarang ASN itu terdiri dari 2. Satu PNS satu PPPK gitu.” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x