BERITASOLORAYA.com – Pengadaan CASN 2023 telah menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk diperbincangkan beberapa waktu belakangan.
Hal itu karena dalam pengadaan CASN 2023 ini ternyata PPPK akan diprioritaskan dalam seleksi menjadi ASN.
Meski demikian seleksi CPNS 2023 juga akan tetap dibuka karena pemerintah memberikan kuota formasi pada instansi pemerintah pusat.
Seleksi CPNS 2023 akan membuka formasi sebanyak 28.903 di instansi pemerintah pusat sementara di instansi pemerintah daerah hanya membuka seleksi PPPK saja untuk bisa mengantarkan para honorer dan fresh graduate untuk menjadi ASN.
Sebelum mengikuti seleksi CPNS 2023 ini tentu seluruh calon pelamar harus memahami ternyata ada golongan yang bisa gagal dalam pendaftaran maupun seleksi CPNS.
Dalam seleksi CPNS 2023 ini, Kementerian PANRB telah menetapkan hal-hal yang harus dipenuhi oleh seluruh calon pendaftar mulai dari syarat, dokumen atau berkas, dan lain-lain.
Seleksi CPNS 2023 ini akan dibuka pada tanggal 17 september 2023 dan mungkin akan berlangsung sampai dengan bulan Maret 2024.
Untuk itu pendaftar harus mempersiapkan diri dari sekarang untuk bisa mengikuti semua tahapan seleksi CPNS 2023.
Disebutkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan PNS, ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh seluruh calon pelamar.
Jika peraturan tersebut masih diberlakukan sampai pelaksanaan CPNS 2023, tentu pelamar yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditetapkan tidak akan bisa lolos dalam semua tahapan seleksi CPNS tahun ini.
Untuk itu cermati Siapa saja yang otomatis gagal dalam mengikuti seleksi CPNS 2023 berikut:
- Calon pelamar bukan warga negara Indonesia
- Calon pelamar berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun kecuali pada jabatan tertentu yang memperbolehkan pelamar berusia maksimal 40 tahun
- Calon pelamar pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih berdasarkan Keputusan pengadilan
- Calon pelamar pernah diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri dan tidak hormat sebagai anggota TNI Polri atau PNS serta diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Calon pelamar dari status sebagai CPNS PNS TNI atau Polri
- Calon pelamar tidak memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar
- Calon pelamar dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani
- Calon pelamar berstatus sebagai pengurus atau anggota Partai politik
- Calon pelamar tidak bersedia ditempatkan di wilayah Indonesia
- Calon pelamar tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh PPK sesuai dengan kebutuhan jabatan
Itulah hal-hal yang harus dipahami oleh seluruh calon pelamar, jika Anda termasuk salah satunya mohon maaf anda tidak bisa melanjutkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 ini.
Semoga bermanfaat.***