Pelamar PPPK Guru 2023 Harap Perhatikan Ini! Golongan yang Jadi Prioritas dan Tidak Bisa Daftar Seleksi

- 12 September 2023, 08:19 WIB
ilustrasi PPPK
ilustrasi PPPK /dok. Youtube Kemenag RI

BERITASOLORAYA.com– Sebentar lagi akan dibuka pendaftaran CASN 2023, termasuk di dalamnya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber yang diakses pada 12 September 2023, bagi para pelamar PPPK Guru 2023 harap memperhatikan hal ini sebelum mendaftar.

Hal yang dimaksud adalah golongan atau kriteria yang menjadi prioritas dan tidak bisa daftar dalam Seleksi PPPK 2023 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: MANTAP! Tunjangan Guru PNS dan PPPK Berikut Ini Naik di Tahun 2024, Komisi X DPR RI Bocorkan Besarannya

Setidaknya terdapat dua golongan peserta PPPK Guru 2023 yang menjadi prioritas dan delapan golongan atau kriteria peserta yang tidak dapat mendaftar serta mengikuti seleksi.

Penasaran golongan apa saja yang dimaksud? Silahkan simak uraian di bawah ini sampai selesai.

Golongan Prioritas

Baca Juga: Telah Terbit Jadwal Resmi Seleksi PPPK Tahun 2023 Pemprov Jatim, Dimulai September Ini, Siap-Siap!

Peserta yang menjadi prioritas dalam Seleksi PPPK Guru 2023 ialah mereka yang berstatus sebagai guru honorer serta THK-2 (Tenaga Honorer K2) dengan penempatannya yang disesuaikan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Golongan yang Tidak Bisa Daftar Seleksi

Sementara itu, terdapat beberapa golongan atau kriteria peserta yang tidak diperbolehkan atau tidak bisa daftar Seleksi PPPK Guru 2023, yakni:

Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Jadi ASN! Intip Formasi CPNS dan PPPK 2023 pada Kejaksaan RI dan BIN, Syarat Mulai Lulusan SM

- Guru honorer yang berusia 59 tahun keatas (sesuai PP No. 49 Tahun 2018 dan PermenPAN RB No. 20 Tahun 2022).

- Pelamar P1 yang formasinya tidak diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

- Pelamar P2 (THK-2) serta P3 yang formasinya tidak diusulkan oleh Pemda.

Baca Juga: WARGA KALBAR MERAPAT! Berikut Formasi dan Jadwal Seleksi PPPK 2023 untuk Guru, Tenaga Teknis dan Kesehatan

- Pelamar yang tidak memiliki Ijazah S1 (sesuai UU No. 14 Tahun 2005).

- Pelamar P3 yang tidak berijazah S1.

- Pelamar dengan status sebagai guru honorer, namun tidak terdaftar dalam database Dapodik.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK mulai 17 September, Pemprov Riau Buka 3.379 Formasi, Kategori Guru Menang Banyak...

- Guru honorer yang telah lulus PPG, namun tidak terdaftar di dalam database PPG Kemendikbud.

- Formasi P1, P2, P3, serta pelamar umum telah habis.

Demikianlah golongan pelamar yang menjadi prioritas serta yang tidak bisa daftar dalam Seleksi PPPK Guru 2023.

Baca Juga: Benarkah Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK? Anggota Komisi II DPR Beri Penjelasan Begini…

Semoga menjadi perhatian bersama, terutama bagi kalian yang berkeinginan mendaftar Seleksi PPPK Guru 2023 ketika periode pendaftaran dibuka dalam waktu dekat ini.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah