BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis pengumuman hasil optimalisasi pengisian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun pengumuman tersebut atas keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang memerintahkan untuk dilakukan reformulasi kebutuhan pada seleksi PPPK tahun 2022.
Dilakukannya reformulasi tersebut bertujuan supaya formasi kebutuhan PPPK bisa lebih dioptimalkan.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan sudah melakukan koordinasi bersama Kementerian PANRB.
"Alhamdulillah, koordinasi kami dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) berbuah adanya optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK. Hari ini kami umumkan 10.300 nama," kata Menag pada Senin, 11 September 2023.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK 2022 tersebut diharuskan melakukan pengisian daftar riwayat hidup dan mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK.
Namun, untuk jadwal pelaksanaannya akan diinformasikan lebih lanjut Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).